Politik

Laporkan...!!! Jika Calon Walikota Pekanbaru Pasang APK Sembarangan

Pasalon Pilwako Pekanbaru/bpc

PEKANBARU (MR) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, meminta kepada masyarakat agar terlihat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terhadap masing-masing Calon Walikota Pekanbaru.

Dia menegaskan tim pemenang Paslon Walikota Pekanbaru, harus memperhatikan kawasan bebas APK. Selain Panwaslu yang melakukan pengawasan mengenai perihal kampanye. Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi hal tersebut.

“Larangan pemasangan APK di median jalan,trotoar dan bahu jalan,” ungkapnya kepada kru Bertuahpos, Kamis,(17/11/16).

Dia enjelaskan beberapa kawasan bebas APK, yakni jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Patimura, Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Imam Munandar, Jalan Hang Tuah dan Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, APK di lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah, badan sungai, jembatan sungai, bangunan flyover, kawasan taman kota, pohon-pohon penghijauan, kawasan monumen, tugu dan kawasan militer.

Khusus untuk pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul, minimal berjarak lima meter dari pagar lembaga pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintah,BUMN, BUMD,TNI dan Polri.

Diharapkan kepada tim pemenang Paslon dan masyarakat untuk mengetahui larangan-larangan tersebut. Bagi masyarakat yang menemukan APK dari salah satu paslon terpasang pada kawasan ini, diharapkan segera melaporkan ke Panwascam terdekat.*** (bertuahpos)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan