Riau

Satresnarkoba Pelalawan Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika

PANGKALAN KERINCI (MR) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, Riau, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika baik Jenis Ganja maupun Sabu-Sabu dari dua tempat yang berbeda.

Dalam pengungkapan yang pertama polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang berinisial SR (23) Warga Kelurahan Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Seingingi, Riau dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3 Kg siap edar dari Jalan Sakura Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Minggu (16/8) malam.

Sedangkan pengungkapan kedua polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial IS (41) dan MS (24), kedua beralamat di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 332 Gram.

"Pelaku inisial SI dan MS kita amankan dari Jalan Pemda, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (17/8) pagi subuh,"ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan Gus Purwanto di Pangkalan Kerinci, Selasa (18/8).

Masih kata Ia lagi, untuk penangkapan pelaku SR, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi penangkapan Jalan Sakura sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. 

"Begitu kita terima informasi langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku SR sedang berada di tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Tidak ingin buruannya lolos dan melarikan diri Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan disaksikan masyarakat dan pemerintah setempat. 

"Saat kita geledah ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 3 Kg yang tersimpan dalam 3 kemasan didalam lemari pakaian di kamar pelaku," jelasnya.

Kemudian untuk kedua pelaku SI dan MS juga diamankan setelah dilakukan kontak pembelian terselubung atau undercover buy di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Senin (17/8) pagi subuh.

"Kedua pelaku kita amankan beserta dua paket besar sabu-sabu seberat 99,81 gram dan 5,18 gram serta satu butir pil ekstasi juga tiga unit telepon genggam dan juga satu unit mobil jenis Toyota Agya warna abu-abu metalik nomor Polisi BM1906 VH," terangnya.

Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut mereka peroleh dari pelaku lain yakni DN (buron,Reds) yang tinggal di Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

"Saat tim kita sampai dirumah pelaku DN, pelaku ini tidak ditemukan atau melarikan diri. Nah dari penggeledahan di rumah pelaku DN kita temukan barang bukti seberat 227,19 Gram. Jadi total seluruhnya seberat 332,19 Gram," terangnya seraya menambahkan seluruh barang bukti beserta para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan