Riau

Pekerja di Pekanbaru Akan Menerima Upah Subsidi Dari Pemerintah

PEKANBARU (MR) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai mencairkan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp 5 juta perbulan. 

Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar mengatakan, untuk BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekanbaru Kota sendiri telah mengumpulkan kurang lebih 212.044 rekening pekerja.

"Sampai saat ini yang sudah kita kumpulkan dan dilaporkan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini di Kota Pekanbaru ada sekitar 212 ribu lebih rekening," kata Mias Muchtar, Minggu (30/8/2020). 

Sementara itu BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat selaku  Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Panam bersama Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Kantor Wilayah Sumbariau, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekan baru beserta perwakilan penerima dari peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Pekan Baru Panam secara virtual menghadiri kegiatan peluncuran program BSU yang diresmikan Presiden Jokowi di Istana Negara.

“Kepada seluruh Pemberi Kerja maupun Badan usaha agar melindungi pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan disamping mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga mendapatkan kesempatan menerima manfaat lain seperti bantuan Subsidi Upah dari pemerintah”, ucapnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan