Riau

Satgas Covid-19 Riau Minta Kepala OPD Beri Sanksi Pegawai Tak Gunakan Masker

PEKANBARU (MR) - Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengingatkan agar seluruh pegawai dan karyawan yang bekerja di kantor displin dalam menjalankan protokol kesehatan. Pegawai dan karyawan wajib menggunakan masker masker saat berada di tempat kerja. Jika tidak, kepala pimpinan kantor bisa memberikan saksi kepada pegawai atau karyawan tersebut.

"Sanksinya bisa berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan kalau tidak menggunakan masker itu bisa diberikan sanksi denda, terutama di Pekanbaru, karena sudah ada Perwakonya," kata asisten III Setdaprov Riau ini, Minggu (30/8/2020).

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja ini akan optimal jika nanti jika sudah dibentuk Satgas Internal Kantor. 

"Inilah yang kita maksud dengan pengendalian dan pencegahan oleh Satkernya, dan Satker itu juga kita minta untuk menyiapkan masker, handsanitizer dan itu sebetulnya sudah jalan dari kemarin-kemarin cuma ini harus diperkuat lagi, apalagi dengan munculnya kluster kantor ini," ujarnya.

Syahrial mengungkapkan, munculnya kluster kantor penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai Pemprov Riau setelah ditelusuri ternyata muncul karena terpapar dengan pegawai di kantor lain di luar Pemprov Riau.

"Misalnya kita rapat koordinasi, ternyata yang hadir didalam rapat itu pesertanya ada yang positif dari kantor lain, setelah diswab seluruh peserta yang hadir dalam rapat itu ternyata ada yang positif," katanya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan