Daerah

Pemkab Labuhanbatu Serahkan Dokumen Ranperda Kepada DPRD

LABUHANBATU (MR) - Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian M.MA menyampaikan Ranperda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (01/09/2020) di Gedung Paripurna DPRD Labuhanbatu.

Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik terhadap rencana penganggaran penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana ketentuan dimaksud secara efektif diberlakukan pada tahun anggaran 2020 satu yang akan datang, tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud melalui peraturan daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat Pada sidang kali ini.

Sekda Labuhanbatu menyebutkan, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.

Seusai menyampaikan nota pengantar Sekda kab. Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA menyerahkan dokumen Ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar untuk dilakukan pembahasan pada sidang lanjutan berikutnya. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan