Riau

Pemkab Pelalawan Keluarkan Surat Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pilkada 2020

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Tengku Mukhlis melalui sambungan seluler, Jumat (18/9).

Dijelaskannya lagi, surat edaran larangan tersebut dikeluarkan berkenaan dengan telah dimulainya tahapan pilkada Kabupaten Pelalawan tahun 2020 seperti pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil di Kantor Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu yang lalu.

"Surat itu bernomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan pada tanggal 15 September 2020 dan ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di Pemkab Pelalawan," ujarnya.

Masih kata Ia lagi, hal ini menjaga netralitas dari seluruh perangkat pemerintah dalam menghadapi Pilkada Pelalawan.

"Jadi bagi pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional diminta tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada dan ini sesuai dengan  peraturan dan perundang-undangan yang berlaku" ungkapnya.

Dalam surat ini juga kembali Ia menyampaikan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.

"Jadi bila ditemukan akan ditarik dan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," katanya mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan