Riau

Polres Pelalawan Temukan 1,87 Gram Sabu-sabu

PANGKALAN KERINCI (MR) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor 1,87 gram dari Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (28/9).

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 pelaku yakni BS alias Codet (44), SA (23) dan IK (28). Ketiga merupakan warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui dan merupakan pengedar sekaligus bandar sabu.

Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Senin (28/9).

Masih kata Ia lagi, pengungkapan itu berawal adri adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan didaerah Bagan Limau sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal infirnasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantau.

"Begitu tim kita melihat ketiga pelaku dan tidak ingin buruannya lolos, angsung dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku BS ditemukan barang bukti 10 paket sabu," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, hasil dari introgasi yang dilakukan terhadap ketiga pelaku diketahui barang haram tersebut didapat dari pelaku Aheng (buron,Reds).

"Aheng saat ini menjadi DPO. Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan pasal sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Edi Haryanto mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan