Daerah

Nunggak Pajak, Bapenda Labuhanbatu Bersama Satpol PP Tertibkan Papan Reklame

LABUHANBATU (MR) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu bersama Satpol PP Tertibkan Papan Reklame, Spanduk Iklan, Banner dan Baliho yang tidak membayar pajak pada Rabu (30/09/2020) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Muslih,SH.MM mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban wajib pajak, para pengusaha atau pemilik papan reklame dan sejenisnya telah diberikan surat peringatan dan teguran.

"Surat peringatan dan teguran tersebut telah disampaikan hingga tiga kali, setelah peringatan ketiga kalinya disampaikan dan tidak juga diindahkan, pihak Bapenda labuhanbatu langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencopotan sejumlah reklame dan sejenisnya,"ucap Muslih.

Muslih menjelaskan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah kabupaten Labuhanbatu. 

"Untuk hari ini kita lakukan di wilayah kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan, selanjutnya akan kita lakukan secara bertahap di kecamatan lainnya,"tutupnya. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan