Riau

Sidang Lanjutan PT Adei Plantation dan Industri Kabupaten Pelalawan

Terdakwa koorporasi PT Adei yang diwakili Direktur Goh Keng Ee seusai sidang di PN Pelalawan Kamis (1/10).

PANGKALAN KERINCI (MR) - Sidang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan terdakwa koorporasi PT Adei Plantation and Industri yang diwakili Goh Keng Ee terungkap bahwa perusahaan per triwulan selalu memberikan laporan terkait dengan aktifitas dan peralatan karhutla kepada instansi terkait, baik itu di Kabupaten Pelalawan maupun Instansi Pemerintah Provinsi Riau 

"Setiap tiga bulan, perusahaan memberikan laporan terkait dengan aktifitas dan peralatan karhutla" ujarnya saat ditanya oleh Tim Penasehat Hukum Koorporasi PT Adei Plantation and Industri, M Sempakata Sitepu SH dalam sidang terbuka di PN Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (1/10).

Diungkapkannya lagi, perusahaan tidak hanya memberikan laporan administrasi kepada instansi pemerintah saja, namun ada pemeriksaan berkala yang dilakukan petugas atau pegawai instansi tersebut.

"Mereka selalu datang ke perusahaan, namun tidak pernah memberikan masukan ataupun rekomendasi dan kesimpulan tentang aktifitas kegiatan serta peralatan karhutla yang kita punya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M Sempakata Sitepu SH seusai sidang kepada awak media menyampaikan bahwa secara standar operasional perusahaan sudah malaksanakan kewajibannya terhadap apa yang diamanatkan peraturan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Seharusnya instansi tersebut bertindak sesuai dengan tupoksinya yakni pengawasan. Kalau memang ada yang kurang dengan laporan yang disampaikan perusahan seharusnya mereka menjawab. Jangan ketika ada kejadian karhutla diwilayah perusahaan instansi pemerintah tidak pernah disalahkan. Ini tidak fair," ungkapnya.

Masih kata Ia lagi, apa yang terungkap di persidangan semua itu akan menjadi pledoi dalam pembelaan yang akan disusun kelak.

"Kita selalu disalahkan terkait dengan tidak maksimalnya peralatan karhutla, padahal apa yang telah kita lakukan sudah sesuai dengan anjuran perundang-undangan serta peraturan yang telah ditetapkan pemerintah" katanya mengakhiri.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan