Riau

DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Adi Sukemi

PANGKALAN KERINCI (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar Rapat Paripurna penetapan pemberhentian Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi ST MM, Senin (5/10).

Adi Sukemi yang merupakan kader Partai Golkar Kabupaten Pelalawan diberhentikan berhubung mengikuti tahapan sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua II Anton Sugianto S.Ud.

Surat Keputusan bernomor: KPTS. 22/DPRD/2020 Tanggal 5 Oktober 2020 tentang pemberhentian Ketua DPRD Pelalawan masa jabatan 2019 - 2024 ini langsung dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pelalawan Masri M.Pd dihadapan 15 anggota DPRD yang hadir.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal SE  menyampaikan bahwa pemberhentian ketua sudah resmi dan akan digantikan secara definitif sesuai rekomendasi dari Partai Golkar. 

"Sebelum dilakukan pelantikan ketua, akan lebih dulu dilantik Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa sisa jabatan, karena ini menjadi syarat untuk rekomendasi pelantikan ketua. Namun saya melihat karena ini masa kampanye pilkada kemungkinan proses ini akan dilaksanakan pasca pilkada namun semua itu tergantung partainya," ujarnya mengakhiri.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan