Riau

Polsek Bangko Sosialisasikan Penerapan Kebiasaan Baru 3M 1 T Kepada Masyarakat

BANGKO PUSAKO (MR) - Polsek Bangko Pusako menggelar sosialisasi penerapan Yustisi kebiasaan baru di masa Pandemi Covid-19 di wilayah hukumnya minggu (26/10/2020) Sekira Pukul 09.20 WIB.

Adapun sasaran sosialisasi Yustisi ini di lakukan kepada masyarakat yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 17 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Inpres No 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta Pergub No.55 Tahun 2020,Perbup No.52 Tahun 2020, ditambah Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangko Pusako Nomor : Sprint/141/IX/2020 tanggal 14 September 2020 tentang pelaksanaan operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait,SH,Senin (27/10/2020).

"Ya,Kita mensosialisasikan program adaptasi kebiasaan baru 3M 1T yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer,hingga memakai APD (alat pelindung diri) seperti masker dan sarung tangan baik didalam ruangan maupun diluar ruangan dan 1 T adalah tidak berkerumun,Kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Bangko Pusako yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Bangko bakti Kecamatab Bangko Pusako harus mengikuti aturan program 3M 1T ini,"Terangnya.

Dikatakannya lagi selain mengsosialisasikan,Kita juga memberikan teguran secara tulisan dan lisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut untuk selalu mematuhi protokol kesehatan."Terangnya lagi.

"Kita ingatkan masyarakat untuk melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kecamataan Bangko Pusako dan terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako,sementara sanksi yang Kita berikan Denda Nihil,Kurungan Nihil,Administrasi Nihil,disini Kita juga memberikan teguran dan pemberian masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker."Pungkasnya. (eka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan