Riau

Pencuri Mesin Air di Teluk Nayang Dijebloskan ke Penjara

PUJUD (MR) - Dua orang pria pelaku pencurian mesin pompa air milik korban Ramadhani (25) warga Dusun Sidomaju,Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan di Polsek Pujud,sementara satu orang pelaku masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO).

Dua pelaku yang diamankan yakni berinisial NE alia NN (18) warga Dusun Sidorukun, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud,Rohil,Kemudian IM (27) warga Proyek Pematang Indah, Desa Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud,Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH,SIK,yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (29/10/2020) membenarkan hal tersebut,dan menjelaskan,Kronologis penangjapan kedua pelaku ini terjadi pada Selasa (27/10/2020) Sekira Pukul 08.00 WIB, korban datang ke kandang ayam nya yang berada di Jalan Bukit Titi Batu, Desa Teluk Nayang,Kecamatan Pujud, Rohil.

Kemudian,korban ingin menghidupkan Sanyo mesin pompa air untuk mencuci kandang ayam,Namun korban terkejut melihat mesin air Semi Jeppam milik nya sudah hilang dan tidak ada di tempat.

Lalu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,hingga pada Rabu (28/10/2020),Sekitar Pukul 21.00 WIB,korban bersama saksi mencurigai terlapor berinisial NE alias NN. 

Kemudian,korban bersama saksi mendatangi rumah pelaku NE alias NN,dan kemudian terlapor NE alias NN mengakui kalau dia yang melakukan pencurian mesin air korban. Bahkan pelaku NE alias NN mengakui melakukan perbuatan itu bersama dua orang temannya yang lain.

Kemudian pelapor bersama saksi membawa terlapor untuk menjumpai temannya yang beiniaial IM dan berhasil diamankan,Namun,rekan terlapor yang berinisial RK tidak berhasil dijumpai.

Selanjutnya, kedua terlapor memberitahukan bahwa mesin air korban yang di curi disembunyikan di semak-semak di daerah Teluk Nayang. Lalu korban bersama saksi dan kedua terlapor mengambil Barang Bukti ( BB ) tersebut.

Selanjutnya korban bersama saksi membawa kedua pelaku bersama Barang Bukti ( BB ) ke Polsek Pujud membuat laporan pencurian

"Akibat ulah kedua pelaku ini,Korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 Juta dan kedua pelaku langsung ditetap sebagai tersangka, dan satu rekannya ditetap DPO," Pungkas Juliandi. (eka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan