Riau

DPK Pelalawan Putuskan UMK Tahun 2021

Ilustrasi (Google)

PANGKALAN KERINCI (MR) - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2021 sama dengan besaran UMK Tahun 2020.

Putusan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 560/Disnakertrans/HK/3815, Tanggal 27 Oktober 2020, Tentang Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021 yang menyebutkan agar melakukan penyesuaian nilai Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021sama dengan nilai upah Minimum Kabupaten Tahun 2020.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Iskandar di Pangkalan Kerinci, Senin (2/10).

Dijelaskannya lagi, besaran UMK yang ditetapkan DPK Pelalawan pada Tahun 2020 adalah sebesar Rp3.002.383,89,-.

"Jadi besaran UMK Pelalawan untuk Tahun 2021 sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : M/11/HK.04/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 dan juga Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 560/Disnakertrans/HK/3815, Tanggal 27 Oktober 2020 adalah sama yakni sebesar Rp3.002.383,89-," terangnya.

Masih kata Iskandar lagi, keputusan ini berdasarkan rapat DPK Pelalawan, Dinas Tenaga Kerja serta perwakilan Organisasi Serikat Pekerja dan Buruh beberapa pekan yang lalu.

"Jadi putusan tidak menaikan UMK ini sudah diketahui organisasi pekerja maupun buruh. Hanya tinggal sosialisasi terhadap elemen-elemen pekerja dan buruh yang ada di Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.

Yang pasti lanjut dia lagi, kondisi ekonomi akibat adanya pendemi Corona Virus Desease 2019 (Covid19) sangat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.

"Banyak perusahaan yang tutup dan merumahkan pekerja. Maka dari itulah pemerintah berusaha agar UMK jangan dulu naik pada saat Covid19 masih berlangsung sehingga perusahaan dapat terus berjalan dan pekerja maupun buruh tetap dapat bekerja," katanya mengakhiri.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan