Riau

Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Berkas Terkait Sengketa Pilkada

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pilkada dari penyidik Polres Pelalawan, diruang tahap II, Jumat (16/11).

Dalam penyerahan tersebut satu tersangka berinisial SY (39) Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Jalan Langgam II KM 5 RT002/RW004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau turut didampingi Penasihat Hukum juga Penyidik Polres Pelalawan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni berinisial SN (45) Perempuan, Pekerjaan PNS, Warga Jalan Lintas Timur No.133 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dan MS (45) Perempuan Pekerjaan PNS, Warga Jalan Semangka Gang Deli Nomor 34, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru dilakukan dengan sistem daring.

Dalam kesempatan itu, Kasie Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan SH MH menyebutkan ketiga pelaku diduga melanggar tindak pidana pilkada tahun 2020.

"Untuk tersangka SY diduga melanggar pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf C UURI Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo 55 KUHPidana. Kalau yang dua tersangka lagi diduga melangar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo 55 KUHPidana," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Jumat (6/11).

Diungkapkannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pilkada tersebut yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekira jam 14.51 Wib di Jalan Langgam 2 KM 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Untuk perkara tersebut pada hari ini juga langsung kita limpahkan ke PN Pelalawan agar secepatnya disidangkan. Namun terhadap tersangka kita tidak melakukan penahanan," jelasnya.

Dalam pelimpahan itu, terlihat baik pihak penyidik polres Pelalawan maupun tersangka serta pihak Kejari Pelalawan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid -19 dengan dilakukan pengukuran Suhu Tubuh dan tetap menggunakan Masker.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan