Riau

Tim Gabungan Bea Cukai Dumai Amankan Sabu Seberat 50 Kilogram

DUMAI (MR) - Dumai, 9 November 2020. Bertempat di Halaman Kantor Bea Cukai Dumai, hari ini di gelar kegiatan Konferensi Pers terkait penindakan kurang lebih 50 Kg Narkotika Jenis Shabu (Methapethamine). 

Tampak hadir dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi ini antara lain DanDENPOMAL Dumai, BNN Kota Dumai, serta perwakilan POLRES Dumai dan KODIM kota Dumai. Nampak hadir juga perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat penggiat anti narkoba di Kota Dumai.

Bermula dari pengumpulan sejumlah informasi yang diperolah dari masyarakat dan analisis profiling yang dilakukan Tim Bea Cukai Dumai, Petugas Bea Cukai mencurigai dan mengkhawatirkan akan adanya kegiatan pengiriman Narkotika dari Malaysia tujuan Dumai. 

Atas kekhawatiran tersebut petugas Bea Cukai Dumai menggelar koordinasi untuk menghentikan kegiatan yang dapat mengancam keselamatan generasi bangsa ini. 

Sejumlah pihak di gandeng untuk keberhasilan penindakan ini, diantaranya Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan Dit. 

Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai. Kemudian disepakati  untuk membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Tim P2 Bea Cukai Dumai dalam menjalankan operasai  gabungan di lapangan. 

Pada kesempatan kali ini, Fuad Fauzi menjelaskan sedikit mengenai kronologi singkat penindakan tersebut.

"Pada hari Kamis tanggal 05 November tim P2 Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan BNN menurunkan tim patroli Laut  dengan menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai, yaitu BC-15019. Sekitar pukul 20.04 WIB di sekitar Pantai Tenggayun, Kec. Bukit Batu, Kab, Bengkalis, Prov. Riau Tim  gabungan melihat sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi, maka tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB, speedboat dicurigai masuk ke Sungai Telaban Kecil di daerah Tanjung Leban, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, dan terlihat dua pelaku melompat dari speedboat melarikan diri masuk ke hutan bakau. Petugas berhasil mengamankan 3 tas yang diduga berisi NPP jenis Methamphetamine dan karatu identitas serta handphone yang di duga milik pelaku yang ditemukan di atas speedboat. Melihat kondisi dilapangan, mengharuskan tim dibagi menjadi 2 (dua) tim dengan masing tim bertugas untuk mengamankan TKP dan barang bukti, sementara tim lainya bertugas untuk mencari dan berupaya mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri dan membaur ke perkampungan. Pada hari Jumat tanggal 6 November, sekitar pukul 16.00 WIB, tim operasi gabungan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku atas nama S dan pelaku langsung diamankan, dari pengakuanya yang bersangkutanlah yang mengemudikan speedboat sehari sebelumnya yang berhasil ditangkap Tim Gabungan yang di pimpin oleh Bea Cukai Dumai. S pula yang menyatakan bahwa dia melakukannya berdua bersama SY. Keduanya warga kota Dumai. Malam harinya Jumat tanggal 6 November sekitar pukul 23.00 WIB,  S  dan  tim Operasi Gabungan tiba di  Sungai Telaban Kecil, untuk membongkar isi muatan speedboat
Ditemukan 3 tas diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina merk ”GUANYINWANG” warna hijau beserta 1 unit handphone, dompet dan kartu identitas atas nama SY. Selanjutnya pelaku S, beserta barang bukti lainnya dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Dumai. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang yang berinisial R alias NINJA. R adalah pengendali, posisi di Lapas Bengkalis. Setelah dihitung, dari 3 tas yang ditemukan di speedboat ditemukan 50 bungkus teh cina berisi kristal bening dengan berat lebih kurang 50 kilogram, barang diduga Narkotika jenis Methamphetamine. Terhadap pelaku berinisial R alias NINJA masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," Jelasnya.

Dari penindakan ini, pelaku dijerat pasal Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berhasil pula diamankan barang bukti berupa Shabu (Methaphetamine) seberat kurang lebih 50.000 Gram Brutto, dengan nilai barang sekitar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah). Sementara secara immaterial, jika peredaran ini gagal di tegah, berpotensi merusak kesehatan ratusan ribu generasi bangsa. Pelaku dan barang bukti selanjutnya di serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut. (Rilis)
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan