Riau

PN Pelalawan Putuskan PT API untuk Bayar Denda

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau, yang bersidang di Pangkalan Kerinci memutus PT Adei Plantation and Industry untuk membayar denda perbaikan kerusakan lingkungan sebesar Rp2,9 Miliar serta ditambah denda pokok sebesar Rp1 Miliar.

Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, SH MH bersama Hakim Anggota Rahmad Hidayat SH MH, dan Joko Ciptanto SH MH secara bergantian. 

Putusan itu terkait adanya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 4,16 Ha di lahan konsesi inti di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan setahun yang lalu.

Namun dalam putusan itu terjadi pengurangan dimana sebelumnya tuntutan denda pokok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp1,5 Miliar namun setelah diputus oleh Majelis Hakim menjadi Rp1 Miliar.

"Ada pengurangan denda pokok pada putusan hakim, namun untuk denda pemulihan kerusakan ekonomi dan ekologi, hakim sependapat dengan tuntutan kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T South SH MH yang langsung bertindak sebagai JPU didampingi Ray Leonardo SH, Kamis (12/11).

Masih kata Ia lagi, total denda yang harus dibayarkan perusahaan Malaysia tersebut adalah Rp3,9 Miliar. "Berkurang dari tuntutan yang kita sampaikan yakni sebesar Rp4,4 Miliar," terangnya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim atas hasil putusan tersebut pihak JPU Nophy T South SH MH maupun Penasehat Hukum PT Adei Plantation and Industri M Sempakata Sitepu SH menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir majelis hakim," ujar Nophy T South SH MH dan Sempakata Sitepu SH usai pembacaan putusan dan dilanjutkan dengan pernyataan Majelis Hakim Bambang Setyawan SH MH yang memberikan waktu selama satu pekan untuk berpikir.

"Diberikan waktu satu pekan untuk mengajukan keberatan atau banding," terang sambil mengetok palu tanda sidang berakhir.(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan