Riau

Polsek Tanah Putih Tangkap 2 Pelaku Curat Buah Sawit

TANAHPUTIH (MR) - Polsek Tanah Putih berhasil menngkap Pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) buah sawit di wilayah hukumnya,pada Jum’at (13/11/2020),Sekira Pukul 14.00 WIB, di Jalan Air Panas Manggala 5 Kecamatan Tanah Putih,Rohil.
 
Pelaku (A),Arman Alias Arman (39) warga Dusun Pendekar Bahan RT.26,RW.06 Kepenghuluan Batang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Rohil,dan (R) Rafizal Alias Apit (21) warga Jalan Berkat Sri Pinang RT.02,RW.08 Dusun Berkat Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Rohil,ditangkap usai mencuri buah sawit milik Bakhtiar Rambe (61) bersama 2 teman pelaku Jaya dan Sander yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Sabtu (14/11/2020).
 
"Kedua pelaku masing inisial A dan R ditangkap tim Reskrim Polsek Tanah Putih usai mencuri buah sawit milik warga bernama Bahtiar,sementara dua teman pelaku J dan S saat ini DPO."Terang Juliandi.
 
Sementara kronologis kejadian, sambung Juliandi terjadi pada hari Jum’at (13/112020),Sekira Pukul 06.00 WIB,saat itu korban atau pelapor Bahtiat diberitahu oleh saksi Nasrun menyebutkan ada pencurian buah kelapa sawit dan ban mobil nya bocor disekitar kebun sawit milik pelapor beralamat di Dusun Manggala Lima RT.03 RW.12 Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih,Rohil.
 
"Atas informasi tersebut Korban langsung pergi melihat kebun miliknya,setelah sampai ditemukan pohon kelapa sawit buah sawitnya diambil orang karena pelepah pohon sawit sudah dipotong atau diegreg dan ada buah sawit tertinggal serta ranjau paku sebanyak 7 biji yang diletakan di sepanjang jalan kebun yang tertutup air sudah rusak dan seperti dilindas ban.
 
Kemudian salah seorang pemilik kebun di seberang memberitahukan mobil yang mengambil buah sawit dan bermuatan buah sawit berada di Jalan PT.CPI depan gang Sempurna, atas informasi tersebut pelapor pergi menuju ke mobil tersebut berada dan setelah sampai melihat 1 unit Mobil Suzuki Cary Nopol BM 9853 PD bermuatan buah kelapa sawit dalam keadaan bocor,lalu korban langsung memberitahukan kepada Pihak Kepolisian sektor Tanah Putih atas penemuan tersebut.
 
Kemudian tidak berapa lama datang 1 unit mobil Mitshubishi Colt T Pick Up warna hitam yang di dalamnya ada 3 orang pelaku A dan R bersama Edi Suherman mekanik guna memperbaiki 1 unit mobil Suzuki Cary Nopol BM 9853 PD bermuatan buah kelapa sawit dalam keadaan bocor, mengetahui hal tersebut pelapor bersama warga melarang."Papar Juliandi.
 
Selanjutnya datang 3 Anggota Polsek Tanah Putih di TKP,lalu ditanya dan pelaku A dan R mengakui telah mencuri buah sawit bersama-sama dengan pelaku J dan S (DPO),pada hari Kamis (12/11/2020),Sekira Pukul 23.30 WIB di Kebun Kelapa sawit yang terletak di Dusun Manggala Lima RT.03,RW.12 Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih dan ke 2 Pelaku menunjukkan lokasi atau tempat pengambilan buah kelapa sawit tepatnya di kebun pelapor dan setelah dilakukan penyisiran ditemukan buah kelapa sawit yang tertinggal sehingga Pelapor mengalami kerugian buah sawit seberat 1.420 Kg atau senilai Rp 2.556.juta dan selanjutnya barang bukti berikut pelaku dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut."Pungkas Juliandi.(ekas).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan