Daerah

Tahun 2021, Dishub Dumai Gunakan e-BLUE Gantikan Buku KIR

Kadishub Dumai, Asnar, Sp, M.Si

DUMAI (MR) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai akan mengganti bukti lulus uji KIR dalam bentuk buku menggunakan kartu Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (e-BLUE) sesuai arahan Menteri Perhubungan RI.

“Dinas Perhubungan Kota Dumai akan mengganti bukti lulus uji KIR dalam bentuk buku menggunakan e-BLUE sesuai arahan Menteri Perhubungan RI,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar, SP. M.Si, Senin (2/11/2020).

Dijelaskan Asnar, penggunaan e-Blue merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Dengan e-Blue, data uji kendaraan (KIR) disimpan dalam bentuk data digital yang dapat diakses menggunakan alat khusus.

“Bukti Lulus Uji Elektronik tersebut resmi diluncurkan oleh Menteri Perhubungan menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. e-BLUE akan menyimpan seluruh data pengujian berkala dalam format digital,” jelas Asnar.

Untuk pengadaan alat tersebut, Asnar mengungkapkan, Dishub telah menganggarkannya sebesar Rp. 350 juta.

“Untuk mendapatkan alat dan kartu e-BLUE, Dishub Kota Dumai telah menganggarkannya di APBD Perubahan 2020 sebesar Rp.350 juta,” beber Asnar seraya menambahkan sebenarnya sudah kita anggarkan di APBD murni 2020. Karena Covid-19, anggaran kena refocousing, lalu kita anggarkan kembali di APBD P 2020.

Anggaran sebesar Rp. 350 juta untuk pengadaan alat dan kartu digital (e-Blue). Tanpa alat tersebut Dinas Perhubungan tidak bisa mengeluarkan KIR.

Asnar berharap tidak ada kendala, agar di Januari 2021, Dishub Dumai sudah bisa menerbitkan KIR menggunakan sistem digital.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar, agar Januari 2021 kita bisa menerbitkan KIR lagi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat menggunakan e-BLUE,” harapnya.

Akibat belum ada e-Blue, Asnar mengakui, hingga akhir tahun 2020 Dishub Dumai belum dapat menerbitkan kartu uji kendaraan (KIR).

“Bagi masyarakat yang Ingin mendapat kartu KIR dapat melakukan uji KIR di Kabupaten/Kota lain di Riau yang dapat melayani uji KIR yaitu, Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu,” tukasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan