Riau

Terdakwa Narkotika 50 Kilogram Bebas Dari Hukuman Mati

MONITORRIAU.COM - AK (31), Nampaknya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung RI memutuskan untuk memperbaiki hukumannya.

Pada awalnya, AK yang juga merupakan warga jalan Pramuka-Bengkalis ini dijatuhi hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai dan Pengadilan Tinggi (PT) Kota Pekanbaru.

Selaku ketua sidang, Dr.H. Andi Samsan Nganro.SH.MH memutuskan bahwa AK akan menjalani hukuman selama tujuh belas tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah atau penjara selama tiga bulan. (9/11).

Kepada awak media, Hj Novita Husni.SH.MH selaku perwakilan kantor cabang LBH Ananda yang merupakan penasihat hukum AK mengatakan, sangat bersyukur atas keputusan ini.

"Alhamdulillah, mengacu kepada fakta-fakta persidangan dan Beberapa hal yang sudah kita pelajari, maka keputusan hakim sudah sesuai dengan keinginan kita," Ujarnya.

LBH Ananda sendiri merupakan, Lembaga Bantuan Hukum yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum, bisa langsung mendatangi lokasi kantor cabang LBH Ananda tersebut di jalan Jenderal Sudirman No 168 Lantai 2 Kota Dumai, HP. 08127559082.

 

Penulis: Didin Marican




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan