Riau

Untuk Sementara, Uji Kendaraan Bermotor Dumai Dialihkan ke Pekanbaru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar, SP, M.Si

DUMAI (MR) – Sehubungan belum adanya perangkat sistem Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUE pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kenderaan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, maka untuk sementara pelayanan uji kendaraan bermotor Kota Dumai dialihkan ke Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

“Saat ini kita belum memiliki perangkat sistem BLU Elektronik pada UPT PKB Dishub Kota Dumai, maka untuk sementara kita menumpang uji di UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar SP M.Si kepada wartawan.

Asnar mengatakan pelayanan PKB ditumpangkan sementara ke Pekanbaru agar pelayanan tidak terhenti dan menunggu kesediaan anggaran pengadaan sistem BLU Elektronik tersebut.

Ia menjelaskan, kerjasama pengalihan pelayanan uji kendaraan bermotor ini, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.

Menurutnya, kendala dalam pelayanan uji kendaraan di UPT PKB Dumai yaitu penundaan pengadaan perangkat sistem BLU Elektronik karena anggaran dialihkan untuk penanganan dan pencegahan corona virus disease 2019 atau COVID-19 di lingkungan Pemko Dumai.

“Anggaran pengadaan terpaksa dialihkan untuk penanganan COVID-19, namun tetap diusahakan sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Sistem BLU Elektronik ini merupakan program nasional, dan khusus di Riau ada beberapa daerah belum mempunyai perangkat BLU Elektronik selain Dumai, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti dan lainnya.

Untuk kedepan, setelah perangkat BLU Elektronik ini terpasang di UPT PKB Dumai, Dishub akan mencontoh pelaksanaan di Kabupaten Rokan Hulu karena pelayanan bagus, dan sejumlah staf teknis sudah mengikuti studi banding.

“Pelaksanaan uji kendaraan bermotor Dumai akan mencontoh Kabupaten Rokan Hulu karena pelayanan hanya 25 menit siap dan sesuai ketentuan peraturan daerah sebesar tidak lebih seratus ribu rupiah,” ujarnya.

UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Dumai juga akan membuat surat edaran ke masyarakat dan perusahaan supaya membayar biaya KIR sesuai Perda yaitu Rp82.500 per kendaraan dengan waktu 25 menit kartu KIR sudah siap.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan