Daerah

Penerbitan BLUe, Dishub Dumai Jalin Kerja Sama Dengan Dishub Bengkalis

DUMAI (MR) –  Agar tetap bisa mendapatkan bukti lulus uji kendaraan bermotor (KIR), dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dishub Bengkalis untuk penerbitan BLU elektronik kendaraan Dumai.

“Agar pelayanan tidak terhenti, untuk sementara pelayanan uji kendaraan bermotor Kota Dumai dialihkan ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kecamatan Mandau Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis yang ada di Kota Duri,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar, SP, M.Si kepada wartawan.

Dijelaskan Asnar, Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) merupakan program Kementrian Perhubungan sebagai pengganti buku KIR.

Berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 54 Ayat 5, 6 dan 7, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 152 Ayat 1, 2 dan 3, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016 Tentang pengujian berkala kendaraan bermotor pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1, 2 dan 3, Peraturan Dirjen HUBDAT Nomor 2874/AJ.402 DRJD/2017 Tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Peraturan Dirjen HUBDAT Nomor 2992/AJ.402/DRJD/2018 tentang perubaham atas Perdirjan Hubdat No. 2874/AJ.402/DRJD/2017 maka dikeluarkan keputusan peralihan dari BUKU KIR ke BLUe Card.

Asnar berharap di tahun 2021, Dishub Dumai sudah memiliki peralatan dan kartu BLUe agar kendaraan bermotor di Kota Dumai bisa melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor di kota sendiri.

“Dengan adanya BLUe di Dishub Dumai tentunya dapat menambah penghasilan Pendapatan Asli daerah (PAD),” tutupnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan