Daerah

Permenhub No 27 Tahun 2018, 2021 Dishub Dumai Kelola PJU

DUMAI (MR) – Untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan dan guna mewujudkan Keselamatan, Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas, maka tahun 2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai akan mengelola Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di Kota Dumai.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan Umum dan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Dumai,” beber Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Dumai Asnar, SP, M.Si kepada wartawan.

Dijelaskan Asnar, tahun 2021 direncanakan untuk anggaran rutin penerangan jalan umum sebesar lebih kurang Rp. 9 Miliar.

“Anggaran ini akan digunakan untuk pembayaran listrik,” sebutnya seraya menambahkan, untuk peralatan pendukung lainnya seperti mobil skylift masih dalam tahap pemindahan aset ke Dinas Perhubungan.

Ia berharap tahun 2021 nantinya kegiatan PJU yang sudah menyatu dengan Dinas Perhubungan Kota Dumai dapat berjalan dengan lancar.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan