Daerah

Hitungan Jam, Tekab Polsek Torgamba Bekuk Pelaku Curas

LABUHANBATU (MR) - Tekab Polsek Torgamba berhasil membekuk dua tersangka pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Polsek Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit,SH Minggu (17/01/2021) mengatakan telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan kepada seorang pelajar Laki-Laki bernama Egi Kurniawan, Laki-Laki (16) yang merupakan warga Dusun Cinta Damai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Jumat (15/01/2021) di Jalan Lantas Lama, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekira pukul 10:00 Wib.

" Kejadian berawal Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku menyetop korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan alasan menumpang dan minta tolong untuk diantar, kemudian sesampainya di Jln. Lantas Lama Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab.Labusel pelaku menusukkan gunting ke arah leher korban sehingga korban mengalami Luka dan berdarah, selanjutnya pelaku mengambil Handphone korban merk Asus dan membawa Sepeda Motor korban Jenis Yamaha RX King No. Pol : BK 5348 JH," Jelas Kapolsek Torgamba AKP.Firdaus Kemit,SH.

Kemudian, Lanjut Kapolsek, pada pukul 15.00 Wib korban sampai di rumah warga dengan keadaan luka, selanjutnya warga membawa korban ke Rumah Sakit Medistra Cikampak, akibat mengalami luka tusuk dan sayatan pada leher sebelah kanan hingga dilakukan jahitan sebanyak 20 jahitan dan korban mengalami kerugian sebesar 15 Juta.

Akibat kejadian tersebut, Ibu korban yang bernama Sugiyah 47 tahun, mendatangi Polsek Torgamba untuk membuat Laporan Pencurian yang dialami anaknya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/Res.1.8./2021 Tanggal 15 Januari 2021.

Atas Laporan tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Torgamba langsung memburu pelaku, dari hasil penyelidikan Sabtu (16/01/2021) sekira pukul 00:15 Wib, pelaku diketahui bernama Deo Rahma Ziansyah, Laki-Laki (20) sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel, dari hasil interogasi bahwa teman pelaku yang melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Erwin Andreas Simangunsong alias Rajagukguk, Laki-Laki (19) selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba dan keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan menyimpan Sepeda Motor hasil curian tersebut di Kebun Kelapa Sawit di Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Selanjutnya mengambil dan menyita barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha RX King bernomor polisi BK 5348 JH.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib Tekab Polsek Torgamba membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti lainnya berupa Gunting yang digunakan untuk menusuk korban, pada saat Tekab Polsek Torgamba ingin melakukan pencarian alat bukti, Tersangka melawan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru No. Pol : BK 5348 JH.

1 buah BPKB Sepeda Motor Yamaha RX King No. Pol : BK 5348 JH, 1 buah Handphone Merk Asus, Tas warna merah, Raport Sekolah SMA Negeri 1 Torgamba atas nama Egi Kurniaean (Korban) dan Buku Tulis.

" Kita berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curas dan menyita barang bukti, kemudian pada saat pengembangan mencari alat bukti gunting tersebut, tersangka sempat melawan petugas dan kita berikan tindakan tegas, selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polsek Torgamba, dan tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP,"Jelas AKP Firdaus Kemit,SH. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan