Ops Antik Toba 2021, Polsek Panai Tengah Ringkus Pemilik 4 Batang Ganja
LABUHANBATU (MR) - Hari pertama Ops Antik Toba 2021, Tim Reskrim Polsek Pantai Tengah berhasil meringkus satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa bernama Muslim Nasution Alias Robet (34) warga Dusun Alam, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Tengah memiliki tanaman narkotika jenis ganja.
"Informasi kita terima atas laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa warga Dusun Amal yang menanam Ganja di rumahnya,"jelas Kapolsek AKP Rusdi Koto,SH melalui seluler Rabu (27/01/2021).
Atas informasi tersebut, Lanjut Kapolsek, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Chaidir Suhartono bersama Tim Opsnal langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Dengan laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil membekuk pelaku Muslim Nasution di rumahnya Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 03:00 Wib saat pelaku sedang tertidur pulas, Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan 1 Polybag dan 1 Toples berisikan 4 batang ganja yang berada di dalam kamar mandi rumah pelaku.
Dari hasil interogasi, Pelaku Muslim Nasution Alias Robet mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Kampung Sipirok, Kecamatan Bilah Hilir bernama Atan.
"Pelaku kita ringkus saat sedang tidur dirumahnya, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Panai Tengah berikut barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak empat batang guna melakukan proses selanjutnya, dan kita masih tetap melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya bernama Atan,"jelas Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH. (anditan)
