Daerah

Ops Antik Toba 2021, Polsek Panai Tengah Ringkus Seorang Pemilik Sabu

LABUHANBATU (MR) - Ops Antik Toba 2021 hari ketiga,  Polsek Panai Tengah dibawah pimpinan AKP Rusdi Koto,SH kembali mengamankan 1 orang terduga pemilik narkotika jenis sabu bernama Rudianto Sinaga Alias Uuk (29) warga Dusun Poncep Tengah, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Bilah Hulu.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH mengatakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika Rusdianto Alias Uuk merupakan hasil dari laporan masyarakat bahwa ada seorang warga Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Panai Hulu berinisial IIS sedang memakai narkoba di rumahnya, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chaidir Suhartono bersama Katim Opsnal Sistrianto melakukan penggerebekan di rumah IIS pada hari Kamis (28/01/2021) sekira pukul 23:00 Wib, namun dari hasil penggeledahan, Tim tidak menemukan barang bukti apapun, kemudian Tim melakukan Interogasi. Kepada petugas, IIS mengaku bahwa dia selalu membeli narkotika sabu kepada Rusdianto alias UUK.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menggunakan sabu di rumahnya, kita terjunkan Tim ke lapangan namun tidak menemukan apapun, tetapi dari hasil interogasi kepada terduga IIS, beliau mengaku sering membeli sabu dari Rusdianto,"ucap Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH melalui seluler Jumat (29/01/2021).

Atas hasil interogasi kepada terduga IIS. Lanjut Kapolsek, Tim terus melakukan pengejaran dan melakukan Under Cover Buy kepada terduga Rusdianto Sinaga Alias UUK, dan Tim Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil membekuk Rusdianto di Dusun Poncep, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu pada hari Jumat (29/01/2021) sekira pukul 00:30 Wib dan menyita barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu berupa 2 bungkus paket besar dan 1 bungkus paket kecil dari dalam rumahnya.

"Yah dari hasil interogasi kepada IIS bahwa dia selalu beli sabu dari Rusdianto, selanjutnya kita melakukan penangkapan kepada terduga di Aek Nabara, dan Tim berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam rumahnya,"ucap Kapolsek.

Kemudian dari hasil penangkapan Rusdianto Alias UUK. Kata Kapolsek, kemudian Tim Opsnal menanyakan kepada Rusdianto dari mana mendapatkan barang haram tersebut, Rusdianto mengaku bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang warga Poncep Tengah, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Bilah Hulu yang bernama Febri, selanjutnya Tim melakukan pengejaran, namun Tim tidak menemukan saudara Febri.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap Rusdianto, kita melakukan interogasi, kepada petugas, Rusdianto mengaku mendapat barang haram tersebut dari Febri, namun dari hasil pengejaran Tim tidak menemukan saudara Febri, selanjutnya Tim membawa tersangka Rusdianto ke Mapolsek Panai tengah bersama barang buktinya untuk melakukan proses selanjutnya,"tutup Kapolsek AKP Rusdi Koto,SH. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan