Daerah

Transaksi Sabu dengan Petugas, Warga Bomban Bidang di Sergap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

LABUHANBATU (MR) - Ops Antik Toba 2021, Polsek Panai Tengah kembali mengamankan Marihot Tampubolon Alias Marihot (35) warga Bomban Bidang, kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH mengatakan, penangkapan berawal ketika mendapat informasi dari masyarakat dengan kuat dugaan ada seorang warga Dusun Sei Sentang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Tengah berinisial FJ yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya, Selanjutnya Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Chaidir Suhartono bersama dengan Katim Opsnal 1 Sistrianto Jumat (29/01/20201) sekira pukul 23:30 Wib melakukan penggerebekan di rumah terduga FJ. Namun, Tim tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan FJ.

"Informasi kita peroleh dari masyarakat bahwa ada seorang warga Dusun Sei Santang berinisial FJ sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya, selanjutnya Tim melakukan penggerebekan di rumah FJ dan tidak menemukan apapun,"ucap Kapolsek AKP Rusdi Koto,SH Sabtu (30/01/2021) melalui seluler.

Kemudian dari hasil interogasi. Lanjut Kapolsek, terduga FJ mengaku pernah membeli barang haram narkotika jenis sabu kepada Marihot Tampubolon Alias Marihot (35)  yang merupakan warga Bomban Bidang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Mendapat informasi itu, Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan dengan melakukan Under Cover Buy terhadap terduga Marihot Tampubolon di Jalan Umum Bomban Bidang, Dusun Bomban, Kecamatan Bilah Hilir pada Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 01:00 Wib. Namun, ketika hendak ditangkap tersangka membuang 1 buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan tersangka masuk ke parit bekoan sedalam 3 meter, petugas berhasil mengamankan Marihot beserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp.38.000.

"Dari hasil interogasi kepada FJ, Tim berhasil mengamankan Tersangka Marihot berikut barang buktinya narkotika jenis sabu setelah Tim melakukan Under Cover Buy,"jelas Kapolsek.

Selanjutnya. Kata Kapolsek, Tim melakukan interogasi terhadap tersangka Marihot dan mengatakan kepada petugas bahwa barang haram tersebut didapat dari saudara Irul yang merupakan warga Negeri Lama, dan Tim melakukan pengejaran terhadap Irul di rumahnya sekira pukul 02:00 Wib, Namun, Tim tidak menemukan Irul dan terlihat rumahnya sudah tidak berpenghuni.

"Setelah kita interogasi Marihot, beliau mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara Irul, kita melakukan pengejaran ke rumahnya namun tidak menemukan apapun, selanjutnya kita membawa Marihot ke Mapolsek Panai Tengah berikut barang buktinya untuk melakukan proses selanjutnya,"jelas Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan