Riau

GAMA Minta Izin Operasional PT. PAA II Dumai Dicabut

DUMAI (MR) - Korlap Gabungan Mahasiswa (GAMA) Kota Dumai Muhammad Arif, mendesak Disnakertrans Provinsi Riau untuk mencabut izin PT Pelita Agung Agrindustri II (PT PAA II) Dumai.

Perusahaan tersebut kembali kedapatan tidak mematuhi K3 dalam pekerjaan di PT. PAA II Dumai tersebut. 

Sebelumnya, pada bulan Agustus tahun 2020 lalu PT.PAA II Dumai telah dikenakan sanksi oleh Disnakertrans Provinsi Riau berupa Pemberhentian Operasional sementara. Namun ini tidak membuat efek jera bagi PT.PAA II Dumai.

"Penyebab PT. PAA II Dumai diberi sanksi karena tidak menggunakan safety yang menyebabkan kerja. Akibatnya jatuh 2 Korban, 1 meninggal dunia, 1 lagi kritis Kejadian tesebut terjadi pada Agustus 2020 lalu," jelas Arif 30 Januari 2021.

Arif melanjutkan pada tangal 25 Januari 2021 PT. PAA II Dumai (sesuai dengan poto terlampir) juga melakukan kegiatan kerja tidak memakai safety first (K3).

"Dari sini saya selaku koordinator GAMA berkesimpulan bahwa perusahaan tersebut tidak jera terhadap teguran Disnakertrans Propinsi Riau," Ungkapnya. 

GAMA juga mendesak kepada PJ.Walikota Dumai yang baru saja dilantik hari ini sabtu, 30 Januari 2021 yang pada saat itu menjabat sebagai Kadisnakertrans Provinsi Riau untuk menindak tegas persoalan ini.

Apabila Pemko Dumai terutama Pj Walikota Dumai dan Disnakertrans Provinsi tidak  memberi tindakan yang tegas terhadap pelanggaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka GAMA Kota Dumai akan melakukan aksi. (Roni) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan