Daerah

Edarkan Ekstasi, Manager Imbalo Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU (MR) - Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH bersama Kanit Idik II IPDA Tito Alhafezt dan Tim berhasil meringkus Manager tempat hiburan malam Imbalo Rantauprapat berinisial RD (48) warga Jalan dr. Hamka, Kelurahan Sioldengan dan AK (25) warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Lqbuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH mengatakan bahwa Tim sudah melakukan pengintaian selama sepekan, dan dimana pada minggu (07/02/2021) sekira pukul 01:30 Wib, Tim mengejar terduga RD (48) mengendarai sepeda motor KLX warna hitam dengan membonceng terduga AK (25) di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringo-Ringo, kemudian terduga membuang barang bukti berupa Pil Ekstasi.

"Sudah sepekan kita melakukan pengintaian, dan pada minggu malam kita berhasil meringkus terduga RD dan AK di jalan binaraga,"ucap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu Selasa (09/02/2021).

Pada saat dilakukan penangkapan. Lanjut kasat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk kapsul berwarna merah putih sebanyak 22 butir seberat 5.63 Gram Netto, 1 unit HP merk Sony Ericson, 1 unit HP android merk Oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor jenis KLX warna hitam tanpa nomor polisi.

"Dari hasil interogasi terhadap RD, dia mengaku sudah 4 bulan bekerja di Imbalo dengan upah 2.5 juta/ perbulan dan mampu menjual 20 butir pil ekstasi setiap malam dengan fee 10.000/ butir, sementara AK merupakan kaki tangan RD,"ucap Kasat.

Kemudian dari keterangan RD. Kata kasat, petugas melakukan pengembangan ke pemasok ekstasi tersebut yang merupakan warga Padang Bulan berinisial U. Namun, saat dilakukan pengejaran terduga U tidak ditemukan.

"RD mengaku menerima barang haram tersebut dari U, petugas melakukan pengejaran namun U tidak ditemukan, selanjutnya petugas masih melakukan penyelidikan terhadap RD guna mengetahui jaringan dan hubungan antara RD dan pemilik tempat hiburan malam Imbalo tersebut,"jelas Kasat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan