Daerah

Kadishub Labuhanbatu: Tidak Ada Larangan Truk Masuk Kota

LABUHANBATU (MR) - Terjawab sudah, penyebab Truk kapasitas besar bebas keluar masuk Kota Rantauprapat, dikarenakan Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu memperbolehkannya.

"Truk diperbolehkan masuk kota. Tetapi ada jam tertentu, tidak ada larangan"Ucap Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Tuahta Saragih saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskannya, adapun Truk yang sering keluar masuk Kota Rantauprapat merupakan milik gudang Sekawan Jaya yang terletak di Jalinsum By Pass.

"Yang punya gudang bernama Asang, memang truknya yang sering melintas. Kami tidak bisa menindak, cuma himbauan saja lah," Ungkap Tuahta.

Anehnya, pernyataan Kadishub tersebut, bertolak belakang dengan pernyataan Anggota Komisi 4 DPRD Labuhanbatu Ponimin dan Zulkarnain Harahap. Kata mereka, Truk besar tidak diperbolehkan masuk Kota.

"Tidak ada jam tertentu itu, intinya Truk tidak boleh masuk kota," kata Ponimin diamini rekannya zulkarnain.

Bahkan, kedua Politisi dari Partai PAN dan PBB ini mengancam, akan memotong anggaran di Dinas Perhubungan Labuhanbatu, jika tidak bermanfaat untuk fasilitas umum.

"Kalau tidak ada manfaat anggaran di dishub itu, kita akan potong . Sebab, kami tidak pernah persulit anggaran, jika untuk kepentingan Fasilitas Umum,"Tegas Ponimin.

Untuk diketahui, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperbolehkan melakukan penindakan bagi truk melebihi kapasitas dengan dimensi yang tidak sesuai dengan standar. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan