Daerah

Guna Pengembangan, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Lakukan Pemeriksaan Terhadap Man Batak

LABUHANBATU (MR) - Untuk melakukan pengembangan tersangka kasus bandar besar narkoba Firman Pasaribu Alias Man Batak, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung melakukan pemeriksaan terhadap Man Batak pada Kamis (25/02/2021) di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Kasat menjelaskan, adapun pemeriksaan yang dilakukan merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya 3 anggota  jaringan narkoba Man Batak yaitu Rizal Efendi Rambe Alias Penden, Hayat Alias Ogut dan Zunaidi Alias Zuned yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu beberapa waktu yang lalu.

"Penden kita tangkap 5 januari yang lalu, sementara Zuned dan Ogut kita ringkus pada 7 Februari, terhadap tersangka Zuned dan Ogut kita berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diringkus,"ucap kasat Kamis (25/02/2021).

Secara kooperatif. Jelas kasat, Man Batak menerangkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu merupakan anggotanya yang sudah bekerja menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2010.

"Man Batak mengakui ketiga tersangka yang diringkus merupakan anggotanya sejak 2010 yang lalu, namun ketika dia merasa sedang diincar polisi, dia menyuruh anggota untuk berhenti dulu menjual narkoba, dan ternyata 9 Januari 2021 Man Batak berhasil diringkus,"jelas kasat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan dari pemeriksaan ketiga tersangka ini masuk kedalam perkara yang berbeda, Firman Pasaribu Alias Man Batak akan di lengkapi berkas perkaranya masing-masing 3 LP.

"Selanjutnya dari pemeriksaan ketiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda, tersangka Firman Pasaribu Alias Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantauprapat,"tutup kasat.

Terhadap Firman Pasaribu Alias Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan