Riau

Dualisme Berakhir, Taufik Pimpin HMI Dumai

Muhammad Taufik Ikhsan

DUMAI (MR) - Dualisme Kepengurusan HMI Cabang Dumai Periode 2019-2020 dinyatakan berakhir. Mengesahkan Muhammad Taufik Ikhsan Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Dumai dan Membatalkan SK yang dikeluarkan oleh Saddam Al-Jihad atas nama Andi Qodri.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan MPK PB HMI tentang Sengketa Konstitusional HMI Cabang Dumai Periode 2019-2020 Nomor : 20/KPTS/A/07/1442 H yang telah diserahkan kepada PB HMI dan telah disahkan dalam Rapat Harian PB HMI pada Hari Senin, 01 Maret 2021.

Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan :
Mencabut SK PB HMI Nomor : 191/KPTS/06/1440 di bawah Kepengurusan Andi Qadri dan Mengesahkan SK PB HMI Nomor : 180/KPTS/A/06/1440 di bawah kepengurusan Muhammad Taufik Ikhsan sebagai Ketua Umum.

Muhammad Taufik Ikhsan membenarkan bahwasannya beliau sudah menerima hasil putusan MPK PB HMI melalui Hasil Rapat Harian PB HMI terkait Sengketa Konstitusional yang terjadi di kepengurusan HMI Cabang Dumai periode 2019-2020.

"Alhamdulillah, Kami sudah menerima Surat hasil putusan Sidang MPK PB HMI melalui hasil Rahar PB HMI pada tgl 01 Maret 2021 terkait sengketa Konstitusional yang terjadi di HMI Cabang Dumai periode 2019-2020 dan ini menandakan Dualisme Kepengurusan yg terjadi di HMI Cabang Dumai Sudah Berakhir." tutur Taufik

Taufik yang akrab disapa, menyampaikan apa yang terjadi sebelumnya di HMI Cabang Dumai adalah bagian dari sebuah Dinamika berproses di HMI Cabang Dumai.

"Kami berharap seluruh kader yang berada dalam ruang lingkup HMI Cabang Dumai untuk menghormati dan menjalankan hasil putusan MPK PB HMI, kami juga akan merangkul seluruh Kader HMI Cabang Dumai untuk sama-sama memperkuat solidaritas dalam membangun HMI Cabang Dumai untuk lebih Baik dan Maju kedepannya." Pungkas Taufik.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan