Riau

Diduga Perambahan Hutan Secara Illegal di Sungai Sembilan Terus Terjadi, Pemerintah Kemana ??

DUMAI (MR) - Penebangan dan perambahan hutan terus terjadi di wilayah Hukum Kecamatan Sungai Sembilan. Maraknya kegiatan tersebut diduga adanya bagi-bagi pada oknum tertentu.
 
Pantauan Tim media yang turun ke lokasi (6/3), melihat dengan cukup jelas penebangan liar banyak terjadi di sepanjang Pantai di Kecamatan tersebut.
 
Menurut keterangan masyarakat yang tak mau disebutkan namanya, Bakau (Mangrove) yang ditebang, kebanyakan akan dijadikan bahan baku arang.
 
"Kan abang bisa lihat disini (Sungai Sembilan), banyak dapur arang dan salah satu bahan bakunya yaitu Pohon Bakau," Ujar masyarakat tersebut.
 
Padahal, Larangan pembabatan Pohon
dipinggir laut atau Mangrove itu tertuang dalam Undang undang (UU) Kehutanan, Pasal 78 dengan Ancaman 10 tahun Penjara dan Denda 5 miliar.
 
Pemerintah Daerah bersama Dinas terkait, Diduga tutup mata dengan adanya Penebangan Hutan mangrove di sepanjang Pantai Kecamatan Sungai Sembilan, karena sampai Saat ini Dapur Arang dan Penebangan Hutan Mangrove untuk membuat Kayu arang masih tetap berlanjut. (Herman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan