Riau

Disperindag Pekanbaru Bantah Keluarkan Izin Karaoke Keluarga Jual Minol

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman

PEKANBARU (MR) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menanggapi tegas, terhadap adanya temuan tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol (minol) pada razia cipkon yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Menurut Mas Irba Sulaiman selaku Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru kepada media, Selasa (3/1/2017) menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan satu pun izin menjual miras di tempat karaoke keluarga.

"Itu tidak dibenarkan. Kecuali di tempat karaoke itu mereka membuka restoran dan bar sesuai Permendag nomor 20," jelasnya.

Jika kemudian di lapangan kedapatan ada karaoke yang tetap menjual, Irba memastikan itu merupakan penyalahgunaan izin.

"Itu penyalahgunaan izin. Ada pidananya sesuai Undang-Undang nomor 7/2014 Kalau menjual golongan A, harus ada SKPL dikeluarkan menteri. Kalau B dan C juga sama. Pidananya kalau melanggar penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar," paparnya.

Terhadap dua tempat karaoke yang kedapatan menjual minol ini, Irba menyarankan pada Badan Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai instansi penegak perda di Kota Pekanbaru untuk memproses hingga tuntas.

"Kami sarankan dibawa ke ranah hukum," singkatnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satpol PP kota Pekanbaru melakukan razia cipta kondisi, Jumat (30/12/2016) akhir tahun lalu. 

Dalam razia ini Satpol PP mengamankan ratusan botol minol yang tidak dapat ditunjukkan izinnya di dua tempat karaoke, yaitu karaoke Diva dan karaoke Maestro. Dan kedua pihak pengusaha karaoke keluarga tersebut telah dipanggil oleh Badan Satpol PP Kota Pekanbaru.(faktariau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan