Riau

Loka POM di Kota Dumai, Jelaskan Kandungan Berbahaya dalam Makanan dan Minuman

DUMAI (MR) - Kekuatiran masyarakat akan adanya makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya, mengharuskan masyarakat agar lebih teliti dan cerdas dalam mengkomsumsi jajanan makanan dan minuman yang dijual di pasaran.

Untuk itu Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Dumai selalu mengawasi dan memantau setiap jenis-jenis makanan dan minuman jajanan yang dijual di masyarakat yang menggunakan bahan berbahaya.

Kepala Loka POM di Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm, Apt mengatakan, "Di harapkan kepada masyarakat yang memproduksi jajanan makanan dan minuman untuk diperdagangkan, agar tidak mencampur bahan-bahan yang berbahaya," tegas Ully pada Monitorriau.com. Sabtu (24/4/2021).

Jenis-jenis bahan berbahaya yang sering dicampur ke makanan dan minuman agar terlihat segar, awet dan enak dinikmati yakni, Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow.

Bahan Formalin sering dicampur pada pangan seperti, mie basah, tahu, ikan segar dan ikan kering. Untuk itu Formalin dilarang digunakan untuk pengawet pangan karena akan menyebabkan penyakit kanker dan bisa menyebabkan kematian.

Bahan Boraks sering dicampur pada pangan seperti, mie basah, bakso, lontong, cilok, otak-otak dan kerupuk gendar. Ciri-ciri pangan yang mengandung Boraks yakni: tekstur sangat kenyal, tidak lengket, tidak mudah putus dan tekstur sangat renyah, terasa getir untuk kerupuk.

Boraks dilarang digunakan untuk pangan,  karena akan menyebabkan penyakit kerusakan ginjal dan bisa menyebabkan kematian.

Bahan Rhodamin B dan Methanyl Yellow sering dicampur pada pangan seperti, kerupuk, terasi, gulali dan sirup berwarna merah. Ciri-ciri pangan yang mengandung bahan ini yakni, warna pangan mencolok, cendrung berpendar dan banyak memberikan titik-titik warna tidak merata.

Bahan ini dilarang digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, karena akan menyebabkan penyakit gangguan fungsi hati, gangguan kandung kemih dan kanker.

"Penambahan bahan berbahaya dalam pangan dapat dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Lima Tahun atau denda paling banyak sebesar Rp10 miliar," tutup Ully.

Loka POM di kota Dumai mengimbau masyarakat Kota Dumai, jika menemukan makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya agar segera melaporkan ke Loka POM di Kota Dumai.

Kontak pengaduan 0813 7231 5669.

 

Penulis: Vanche




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan