Riau

Disnakertrans Dumai Buka Posko Pengaduan THR

DUMAI (MR) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai membuat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh pekerja/buruh yang ada di Kota Dumai.

Posko ini bertujuan untuk menerima aduan-aduan seluruh pekerja/buruh yang hak THR pekerja yang belum/tidak diberikan dari perusahaan tempat pekerja/ buruh bekerja, baik yang pekerja formal maupun non-formal.

Kepala Seksi (Kasi) Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Dahlan Syaftera, S.Sos mengatakan, aturan pemberian THR kepada pekerja/buruh mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Ketentuannya sebagai berikut:

1. Diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Diberikan kepada pekerja/buruh  yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Jadi semua jelas ada ketentuannya di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI," kata Dahlan. Kamis (6/5/2021).

Dahlan melanjutkan bahwa seluruh pekerja/buruh baik itu pekerja formal dan non-formal berhak menerima THR dari perusahaan dimana dia bekerja.

Untuk sistem pengaduannya Dahlan berkata, "Pekerja bisa melaporkan langsung ke Disnakertrans Kota Dumai atau lewat nomor pengaduan, dan kami akan melanjutkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi," pungkas Dahlan.

Untuk tahun lalu, pengaduan pekerja/buruh yang masuk ke Posko Pengaduan THR hanya 1 kasus dan untuk tahun ini, terhitung hari ini, belum ada laporan kasus yang masuk.

Menurut keterangan dari Agustiawirman selaku Koordinator Satpel Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Dumai, bahwa Perusahaan yang terlambat memberikan THR ke pegawai/buruh kerjanya akan di kenakan sanksi administrasi dan denda. 

Kata Agustiawirman, "Pekerja/buruh hendaknya melapor 7 hari sebelum hari Raya apabila THR belum juga diberikan, agar kami proses apa yang menjadi kendalanya, supaya tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR," harap Agus.

Lanjut Agus, kami sudah memasang beberapa spanduk di Perusahaan-perusahaan untuk informasi pengaduan ini, bahkan kami mencantumkan nomor untuk pengaduan.

"Laporkan segera ke posko pengaduan baik yang di Dumai maupun Provinsi, biar cepat kami proses," tutup Agus.

Untuk pekerja/buruh yang melaporkan Perusahaan tempat dia bekerja, atas keterlambatan pemberian THR, ada jaminan pelapor diberikan oleh Disnakertrans Kota Dumai dan Provinsi Riau. (*)

 

 

Penulis: Sauqy Putra




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan