Daerah

Kades Halimbe Divonis 5,6 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

LABUHANBATU (MR) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDes, Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara TA-2019 senilai Rp.561.077.598 atas nama terdakwa Warsito pada Senin (24/05/2021) di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan yang dihadiri Penuntut Umum Septian Tarigan,SH dan saksi.

Sementara Terdakwa Warsito dan Penasehat Hukum mengikuti sidang melalui Video Conference (Vidcon) dari Ruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Sidang dibuka untuk umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mian Munthe,SH.MH, pada kesempatan itu, Majelis membacakan amar putusan sebagai berikut:

Terdakwa Warsito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menghukum terdakwa selama 5 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 561.077.598,00 (lima ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan sikap pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sidang pembacaan putusan selesai pukul 17.20 Wib, dengan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH mengatakan bahwa Kejaksaan akan tetap berkomitmen untuk tidak bermain-main dengan perilaku Kepala Desa.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami, karena kami tidak akan main-main dengan perilaku kepala desa yang menyimpang dalam mengelola anggaran desa maupun anggaran Bumdes,"Ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (25/05/2021). (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan