Riau

PT SJI Coy di Rohul Direkomendasikan Sanksi 15 Hari Kerja

Hearing DPRD Rohul bersama Manajemen PT SJI Coy terkait persoalan limbah.

PASIRPANGARAIAN (MR) - Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) rekomendasikan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy dijatuhi sanksi pemaksaan pemerintah selama 15 hari kerja.

PKS PT SJI Coy berlokasi di Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan, Rohul, diberi sanksi karena terbukti limbah cair melimpah dari kolam IPAL ke parit atau kanal di sekitaran kolam limbah pada Rabu (4/1/17) lalu.

Demikian hasil hearing antara Komisi IV DPRD Rohul bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rohul, dan manejemen PKS PT SJI Coy.

Bahkan, pimpinan hearing, Ketua Komisi IV DPRD Rohul Wahyuni SSos,M.Si sempat menggebrak meja saat pertemuan berlangsung. Hal itu dipicu karena pihak perusahaan menolak diberi sanksi.

Wahyuni mengatakan rekomendasi sanksi pemaksaan pemerintah dari Komisi IV DPRD Rohul bukan untuk menutup paksa PKS PT SJI Coy, namun agar pabrik ini segera memperbaiki kolam limbah, dan ke depan limbah cair perusahaan tidak melimpah lagi.

Diakuinya, rekomendasi pemaksaan pemerintah selama 15 hari kerja ini sifatnya hanya sementara. Bila perusahaan cepat memperbaiki kolam limbahnya, dan setelah dicek oleh Komisi IV sudah baik, PKS PT SJI Coy yang baru efektif beroperasi sekira Agustus 2016 silam ini boleh beroperasi lagi.

"Jadi ini bukan penutupan, kalau kolam sudah diperbaiki, kami akan keluarkan surat pencabutan sanksi nya," jelas Wahyuni.

Secara tegas, Politikus Partai Demokrat ini mengatakan sanksi pemaksaan pemerintah ini dikeluarkan sebagai pelajaran bagi perusahaan lain agar rutin mengawasi kolam limbahnya, sehingga tidak mencemari lingkungan masyarakat.

Menurut dirinya, melimpahnya limbah cair dari PKS PT SJI Coy ke kanal bisa saja mencemari aliran Sungai Batang Lubuh yang selama ini merupakan tempat masyarakat nelayan mencari nafkah yang mengharapkan hasil tangkapan ikan.

"Kalau sungai sudah tercemar, mau kemana lagi masyarakat nelayan mencari nafkah? Orang sini pun (Pasirpangaraian) mencari ikan sampai ke sana," tegas Wahyuni.

Sementara Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Dinas LH Rohul Muzayyinul Arifin mengatakan dirinya akan melaporkan hasil hearing ini ke Kepala Dinas LH Rohul Hen Irpan.

Sesuai keinginan Komisi IV DPRD Rohul, sambung Muzayyinul, surat rekomendasi pemaksaan pemerintah akan dibuat dan dilayangkan ke manajemen PKS PT. SJI Coy pada Senin (9/1/17) pekan depan.

"Setelah mereka diberi sanksi tentu mereka akan memberikan laporan sampai mana progres perbaikan yang dilakukan," jelasnya.

Muzayyinul menambahkan, setelah surat rekomendasi dikirimkan, Dinas LH Rohul tetap melakukan pengawasan.

Setelah perusahaan memberikan laporan progres, hal itu akan menjadi bahan evaluasi Dinas LH, kepada PKS apakah akan dicabut atau akan terus pembekuan izin.

Sementara itu, Mill Manager PKS PT. SJI Coy, Anal Ridwan Sirait, mengakui bahwa limbah cari di perusahaannya bukan jebol, melainkan melimpah karena naiknya debit kolam, dampak air hujan cukup tinggi.

"Kita dalam waktu singkat akan memperbaiki kolam, sesuai saran Komisi IV," ujarnya.

Ditanya mengapa perusahaan tidak segera memperbaiki kolam, padahal pada November 2016 silam, limbah cair perusahaan juga melimpah ke kanal, Ridwan mengakui sudah memperbaikinya, namun Rabu kemarin, limbah cair melimpah karena debit air hujan.

Ridwan juga menerangkan, kolam limbah di PKS PT. SJI Coy ada 10 buah. Namun, baru 5 kolam dipakai sejauh ini, karena limbah dihasilkan dari pabrik belum begitu banyak, sebab pabrik mereka baru efektif beroperasi pada Agustus 2016 silam.(riauterkini)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan