Daerah

Terkait Proyek Kereta Api, Kejaksaan Negeri Panggil Mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi

LABUHANBATU (MR) - Mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dikabarkan di panggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Jumat 16 Juli 2021 yang lalu, sekira Pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan mantan orang nomor 1 di Labuhanbatu ini, Terkait Penerimaan PAD Labuhanbatu berupa pajak mineral bukan logam dan batuan pada kegiatan pembangunan Jalur Kereta Api Rantauprapat /Kota Pinang (RPK) Di Kantor Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Labuhanbatu Tahun 2018 sampai 2020.

Namun, belum diketahui pasti berapa jumlah kerugian negara atas hal tersebut. Sebab, Pihak Kejari masih sedang mendalami kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Kumaedi melalui Kepala Seksi Intelijen Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (22/07/2021) membenarkan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

"Benar ada laporan hal itu, saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan,"Jawabnya singkat.

Atas pemanggilan itu, sejumlah Elemen Mahasiswa di Labuhanbatu memberikan dukungan kepada Kejari, untuk mengusut tuntas segala praktik korupsi yang ada di Labuhanbatu.

"Kami mendukung Pak Kajari Labuhanbatu dalam memberantas kasus korupsi, tanpa pandang bulu. Dan kami memberikan apresiasi,"Ucap Heri perwakilan Kelompok mahasiswa di Labuhanbatu.(anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan