Seorang Pria Mabuk Tuak di Karimun Merusak Kendaraan yang Terparkir di Hotel
KARIMUN (MR) - Satreskrim Polres Karimun Gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S.IP. Sabtu (24/07/2021).
Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres menjelaskan Pelaku yang diamankan berinisial P karena melakukan pengerusakan sejumlah sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan Hotel Gabion Tanjungbalai Karimun, Selasa malam jam 20.30 Wib, 20 Juli 2021 atau tepat pada Hari Raya Idul Adha.
Perbuatan Tindak Pidana pengerusakan oleh P sempat viral di media sosial melalui Video.
Dia (pelaku -red) terlihat begitu bersemangat merobohkan sepeda motor yang tengah parkir dan memanjat 1 unit mobil Toyota Innova.
Lalu kemudian pelaku menginjak - injak kaca serta bemper depan mobil tersebut, Ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
Pelaku dalam melakukan aksi perbuatan pengrusakan dalam kondisi keadaan mabuk berat atau dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh mabuk minuman jenis tuak pelaku terancam pidana dengan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” terang Kasat.
“Namun, hingga saat ini belum ada satupun korban pemilik sepeda motor ataupun mobil yang membuat laporan polisi, sambung Kasat Reskrim.
"Kami masih menunggu 1x24 jam, jika tak ada juga korban yang melapor maka pelaku akan kami lepaskan," Tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S.IP. (Taufik)
