Riau

Kepergok Mencuri Jaring Ikan, Dua Pelakunya Mendekam di Polsek Panipahan

ROKAN HILIR (MR) - Dua orang pria berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir setelah tertangkap tangan melakukan pencurian satu karung jaring ikan milik korban bernama Susilo (18) warga Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kedua tersangka diketahui bernama Rudi (36) warga Jalan Bakti Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas dan rekannya bernama Riki(41) merupakan warga Bestari Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan perihal penangkapan dan peristiwa dugaan pencurian yang dilakukan kedua pelaku.
 
Peristiwa terjadi pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB ketika pelapor hendak pergi keluar rumah, pelapor melihat ada dua orang pria sedang menaikkan jaring ikan miliknya yang terletak di atas teras rumah berpindah ke sepeda motor yang dikendarainya kedua orang tersebut.
 
Tanpa merasa bersalah lalu kedua orang tersebut pergi meninggalkan lokasi dengan membawa jaring ikan milik pelapor tersebut. Saat itu pelapor merasa curiga dan langsung mengejar kedua orang pelaku mengendarai sepeda motor.
 
Pelapor berhasil mengejar dan memberhentikan kedua pelaku sampai di Jalan Bakti. Sebab kondisi jalan saat itu dalam keadaan ramai dan situasi jalan dalam keadaan macet.
 
Pelapor pun kemudian mengambil jaring ikan milik pelapor dari tangan kedua pelaku, lalu pelaku langsung memacu sepeda motor dan berhasil melarikan diri dari sergapan pelapor.
 
Atas peristiwa itu pelapor kemudian membuat laporan di Mapolsek Panipahan dan laporan pun diterima oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Panipahan untuk ditindak lanjuti.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada Rabu (28/7/2021) Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah seorang pelaku bernama RUDI di sekitar Jalan Methodist Kepenghuluan Teluk Pulai.
 
Tidak butuh lama akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya mencuri jaring ikan milik pelapor bersama rekannya Riki.
 
Atas pengakuan dari Rudi akhirnya Riki pun berhasil ditangkap yang bersembunyi di rumah masyarakat di Jalan SMP Dua Desa Teluk Pulai. "Kedua tersangka kita boyong ke Polsek Panipahan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya," kata AKP Juliandi.
 
Kedua tersangka saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Panipahan.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan