Daerah

30 Anggota DPRD Karimun dan Pihak Bank Diperiksa Jaksa

KARIMUN (MR) - Sebelumnya diberitakan, HH mantan bendahara DPRD Karimun itu didakwa melakukan tindak pidana penggelapan berupa tanah bersertifikat hak milik warga yang bernama Abdul Gani.

Sertifikat tersebut digunakannya untuk meminjam sejumlah uang yang menurutnya untuk keperluan pembiayaan di DPRD Karimun dan HH divonis 2,6 Tahun penjara diputus hakim pada 30 Juni 2021 lalu.

Kasus tersebut berbuntut panjang Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Karimun dan pihak Bank, mulai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Kamis (29/7/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun,Tiyan Andesta, SH, MH, saat ditemui Wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap anggota Dewan ini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pidana korupsi. Dimana adanya sejumlah uang yang menurutnya (HH -red) untuk keperluan pembiayaan di DPRD Karimun.

"Ada 30 anggota Dewan dan satu pegawai Bank yang diperiksa. Mereka diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pengumpulan keterangan," kata Tiyan. (Taufik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan