Riau

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil di Ringkus Polisi

ROHIL (MR) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Rokan Hilir berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil rental milik Hasan Basri (43) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Minggu (01/08/2021) mengatakan, tersangka  IH (25) merupakan warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babusalam, modus rental mobil.

Sementara, dua tersangka lainnya inisial DT dan By, warga Sumatera Barat (Sumbar) dalam pengejaran pihak kepolisian dari Polres Rokan Hilir, hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologis diceritakan, pada Selasa (29/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB saksi yang bernama Endang Purnawati (saksi) datang ke rumah pelapor dengan maksud untuk meminjam mobil secara rental kepada pelapor selama 1 (satu) hari dengan biaya rental perhari sebesar Rp 350 ribu.

Pelapor pun tanpa ragu menyerahkan satu unit mobil dengan merek DAIHATSU Tipe F650RV-GMRFJM/T dengan nomor rangka MHKV1AA1JBK000158 dan Nonor mesin DP54301 dan Nomor Polisi BM 1574 PG warna hitam metalik kepada saksi dengan tujuan pergi ke Bagan Batu bersama tersangka IH. 

Setelah sampai waktu perjanjian rental mobil tersebut saksi  tersebut menelpon pelapor dan mengatakan belum bisa pulang dan meminta kepada pelapor menambah waktu rentalan menjadi dua hari.

Setelah sampai waktu dua hari saksi  menelpon lagi kepada pelapor dan mengatakan untuk menambah waktu rentalan menjadi tiga hari. Setelah sampai waktu yang dijanjikan tiga hari pelapor pun mencoba menelpon dan menghubungi saksi, namun handphone (HP) saksi tidak menjawab.

Pada keesokan harinya saksi  datang ke kediaman pelapor dan menyampaikan bahwa mobil yang di pinjam secara rental tersebut sudah di larikan/di bawa kabur oleh tersangka IH  membawa kabur dan saksi di turun-kan oleh terlapor di Simpang Bukit Timah Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.

Mendengar cerita saksi, pelapor merasa tidak senang sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kubu, Polres Rokan Hilir, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku penggelapan berada di Jl. Lintas Jendral sudirman Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Tim Opsnal Polsek Kubu Langsung menuju di TKP dan Pada hari Jumat (30/7/2021) sekira jam 11.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka IH di jalan Mandau, dekat Mesjid Al Ikhlas.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan perkara Tindak Pidana Penggelapan, dengan cara merental mobil selama dua hari namun tepat  pada waktu yang ditentukan pelaku tidak  mengembalikan mobil yang di rental pelaku.

Pelaku juga mengakui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh temanya DT dan By, merupakan warga di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kepada seorang pria yang tidak di kenal tersangka di  Kelurahan Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei. Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara.

"Setelah mengakui perbuatannya tersangka langsung diboyong ke Polsek Kubu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas AKP Juliandi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan