Riau

Pemkab Rohil Salurkan Bantuan Beasiswa Keluarga tak Mampu dan Prestasi

Kadis Sosial Rohil dr HM Junaidi Saleh

ROHIL (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau kembali menyalurkan bantuan beasiswa bagi mahasiswa keluarga tidak mampu maupun mahasiswa berprestasi untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kabupaten Rokan Hilir dr HM Junaidi Saleh, kepada MonitorRiau.com di Bagansiapiapi, ketika dikonfirmasi, Selasa (03/07/2021).

Junidi Saleh mengatakan bantuan beasiswa tersebut disalurkan kepada mahasiswa/i D3 dan D4/S1 yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, dari kelurga tak mampu yang sedang menempuh study pada Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 460/DINSOS/2021/453 tentang bantuan beasiswa keluarga tak mampu.

"Beasiswa ini di prioritaskan untuk yang tidak mampu yang ada di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jadi ada surat keterangan tidak mampu dari pihak kepenghuluan, bunyinya disitu dalam proses pengusulan DTKS," terangnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Rokan Hilir tersebut menambahkan, penerima bantuan beasiswa keluarga tak mampu yang mendaftar saat ini diperkirakan mencapai dua ribu lebih pendaftar.

Adapun persyaratan umum pengurusan bantuan beasiswa keluarga tak mampu Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut: 

1) Mahasiswa/i D3 dan D4/S1 yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, dari kelurga tak mampu yang sedang menempuh study pada Perguruan Tinggi Negeri maupuan Swasta dalam negeri.

2) Berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang dibuktikan dengan Photocopy KTP Pemohon dan KTP Kedua Orang Tua); Bagi Mahasiswa/i Yatim/Piatu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah maupun Datuk Penghulu setempat.

Khusu

Mahasiswa/i tidak berstatus sebagai ASN / TNI maupun POLRI:

Bagi Mahasiswa/i yang sudah menikah tidak bersuamikan/beristrikan sebagai ASN TNI maupun POLRI dibuktikan Surat Keterangan dari Lurah Datuk Penghulu setempat: Orang Tua tidak berstatus sebagai ASN/ TNI maupun POLRI.

Persyaratan Khusus: 

1) Mahasiswa/i yang memiliki KTP/ Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir.

2) Photo Kartu Keluarga (KK); Photocopy Kartu Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

3) Surat Keterangan aktif kuliah sebagai Mahasiswa/i di Tanda Tangani dan di Stempel dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

4) Photocopy KHS dengan IP/IPK Minimal 2,75 dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 

5) Photocopy buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama pemohon/pribadi yang masih aktif sampai dengan proses transfer dana Bantuan Beasiswa (saldo minimum Rp. 100.000.

Pelaksanaan bantuan beasiswa keluarga tak mampu ini di buka mulai tanggal 28 Juni/ 26 Agustus 2021 (setiap Jam kerja) di Komplek Perkantoran MTQ Batu 6 (enam) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan