Daerah

DPMPTSP Lingga Gelar Rakor dengan Beberapa OPD Terkait

LINGGA (MR) - Dalam rangka mendorong percepat proses pengurusan perizinan di Kabupaten Lingga, Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga mengelar rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait di Kabupaten Lingga pada Kamis (05/08/2021) pagi.

Dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Saroha Hutagalung, rapat tersebut membahas penerapan integrasi antara aplikasi SICANTIK dengan aplikasi SIMDA pendapatan yang nantinya diharapkan mampu dijalankan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terhadap percepatan perizinan.

Inti pertemuan ini adalah bagaimana mengsinkronkan visi antara bapenda, PTSP dan Diskominfo untuk membuat aplikasi bahwa ketika wajib pajak atau retribusi datang untuk meminta persetujuan izin ke PTSP, sudah terlihat lansung valid atau tidak valid.

"Jadi kalau terkonfirmasi valid, pajak sudah terbayarkan bagi wajib pajak dan retribusi sudah terbayar, kami tingal menyetujui saja," jelas Plt Kepala DPMPTSP Lingga Saroha Hutagalung.

Dikatakannya, bawa dengan aplikasi  yang telah terintegrasi ini pihak badan pendapatan Daerah maupun DPMPTSP bisa mengacak apakah pemohon telah memenuhi kewajibanya atau belum. Sehingga bisa mempercepat proses perizinan.

Dengan berjalannya aplikasi ini kedepan, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga, sistem bisa berjalan dengan baik, dan masyarakat bisa terbantu," ungkapnya.

Mengenal kapan akan diterapkan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari KPK dan arahan dari BPKP.

Nanti akan kami infokan kembali, masih akan ada zoom meeting dengan KPK dulu," katanya.

Sementara itu kasi Ifrastruktur dan pengembangan Aplikasi M.Vhedy Thabranie yang juga hadir mewakili Kadis Kominfo Iingga, menyampaikan bawa Diskominfo siap mendukung secara teknis sesuai arahan dari Kepala Dinas Kominfo Lingga untuk mengintegrasikan antara aplikasi yang ada di Bapenda dan yang ada di PMPTSP.

Dimana untuk iformasi KSWP dapat dilakukan sehingga dapat memperoleh  Konfirmasi Status wajib pajak sewaktu melakukan permohonan perizinan.

"Dengan memperhatikan informasi Konfirmasi status wajib, juga dapat dijadikan tindakan dalam optimalisasi peningkatan PAD Kabupaten Lingga," tutupnya. (Kasmiran)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan