Daerah

Selamatkan Ribuan Orang, Polres Karimun Musnahkan 1 Kg Sabu Serta Amankan Ganja

KARIMUN (MR) - Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar konferensi Pers Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (1005,79 Gram) serta narkoba Jenis Ganja Kering sebanyak 86,97 Gram dan Batang Ganja sebanyak 3500 Gram. Di Mapolres Karimun, Jumat (6/7/2021).
 
Konfersi Pers Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.
 
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 1 Kg tersebut dengan dasar Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-1419/L.10.12/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
 
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara sabu dimasukan dan dilarutkan dalam wadah berisi air panas yang diletakkan diatas kompor yang menyala.
 
Kemudian, secara bergantian sabu tersebut diaduk-aduk oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dan undangan lainnya dan kemudian dibawa keluar ruangan untuk dibuang ke Septic Tank yang telah disiapkan.
 
Kapolres, dalam Konferensi Persnya menjelaskan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun yang mana Polres Karimun berhasil mengamankan Narkoba  Jenis Sabu seberat 1 kilogram (1005,79 Gram) yang dikemas dalam bungkusan Plastik Teh Cina Merk Guannyinwang  berwarna Hijau yang diungkap pada tanggal 8 Juli 2021 lalu dengan Tersangka berinisial MAH
 
"Kemudian Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 orang tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial DD masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
 
Sedangkan Kasus narkoba jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram” sambung Kapolres Karimun.
 
“Jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa manusia,” Terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
 
Terhadap tersangka akan disangkakan pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.
 
Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Taufik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan