Riau

Pemko Dumai Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 4

DUMAI (MR) - Pemerintah Kota Dumai dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Dumai resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bagi pelaku usaha dan kegiatan kemasyarakatan di Kota Dumai.

Surat Edaran ini dikeluarkan menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 yang berada di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Mengenai Surat Edaran ini, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr. Syaipul mengatakan, sesuai informasi dan data yang masuk, dalam 3 minggu belakangan ini, Kota Dumai terdapat di atas 450-900 kasus perminggu.

"Tadi malam kita mendapat Instruksi dari Menteri dalam Negeri dan Ini merupakan peningkatan kasus yang sangat tinggi, karena sebelumnya hanya di bawah 450 kasus perminggu,"  kata dr. Syaipul. Selasa (10/8/2021).

Dengan peningkatan kasus pasien yang terjangkit, angka kematian dan kebutuhan pasien yang terjangkit di Rumah Sakit cukup tinggi, maka Kota Dumai ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 4.

Dengan Demikian Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Instruksi Nomor 31 Tahun 2021 dengan menetapkan Kota Dumai termasuk dalam kriteria PPKM Covid-19 Level 4, terhitung mulai Tanggal 10 Agustus 2021 - 23 Agustus 2021.

"Daerah yang ditetapkan termasuk PPKM Level 4 yakni: Dumai, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hulu," tutup dr. Syaipul. (Vanche)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan