Daerah

Dugaan Korupsi yang Melibatkan Mantan Kades Tinjul Sudah Masuk ke Bidang Pidsus

LINGGA (MR) - Proses perkara hukum dugaan korupsi Anggaran Dana Desa TA. 2018-2019 yang melibatkan secara langsung mantan Kepala desa (Kades) Tinjul, wilayah  Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga. Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan negeri Lingga sebut tahapan penyidikannya sudah masuk ke bidang Pidana khusus (Pidsus).

“Kemaren kita sudah mengekspos (gelar perkara) bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi sudah ditingkatkan dari bidang Intelijen ke Pidsus. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pidsus,” pernyataan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra SH kepada beberapa awak media yang tergabung di DPC AJOI Lingga pada saat giat kunjungan silaturahmi diruang kerjanya, Kantor Kejari Lingga pada Sabtu (14/8/2021).

Dalam bincang temu ramah dan wawancara, Ade Chandra menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir Tahun 2019, namun kita akui  memang sedikit memakan waktu, disebabkan pada saat proses berjalan pada waktu itu terjadi pergantian, di bidang lntel (Kasi Intel-red). Sehingga menyebabkan sampai sekarang ini belum ada penuntasan secara rinci dan masih dalam proses penanganan.

” Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020, dan sudah selesai kita ekspos, dan prosesnya sudah kita tingkatkan. Dan saat ini sudah diserahkan ke bagian yang menangani perkara Pidana khusus (Pidsus),” ucapnya.

Ade Chandra mengakui, adapun penyebab lain keterlambatan proses penanganan perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tinjul ini adalah tidak diketahui nya hingga kini dimana keberadaan Rostam Efendi selaku mantan Kades Tinjul tersebut. Sehingga untuk melakukan tindakan proses hukum oleh pihaknya agak terhambat. Namun demikian yang namanya keterkaitan menyebabkan kerugian negara, maka proses penyidikan dan penyelidikan perkara tetap berlanjut. Insa allah dan mudah-mudahan pada akhir 2021 ini sudah clear proses nya, tegas Ade Chandra.

Dikesempatan yang sama juga, Ade Chandra menyebutkan, dirinya secara pribadi sangat mendukung pernyataan usulan yang dijabarkan wakil ketua komisi l DPRD Lingga, Aziz Martindaz dalam pemberitaan yang ditayangkan rekan-rekan awak media sebelumnya terkait dilakukannya pengauditan anggaran dana desa oleh Inspektorat. Karena hal itu merupakan salah satu wujud transparansi setiap desa dalam giat pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang di kucurkan pemerintah.

"Usulan di auditnya  anggaran dana desa itu sangat baik, namun yang perlu diperhatikan adala mengenai pertanggungjawaban tetap kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu,” tutup Ade Chandra, SH. (KS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan