Riau

Walikota Serahkan Remisi Napi Rutan Dumai

DUMAI (MR) - Di sela-sela kegiatan Pemko Dumai dalam Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 secara Virtual, Walikota Dumai  mengadakan acara penyerahan Remisi Umum (RU) untuk narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Dumai di Gedung Sri Bunga Tanjung.

Dalam acara ini, napi yang mendapat remisi dibawa untuk mengikuti kegiatan, sekaligus perwakilan napi penerima remisi 17 Agustus Tahun 2021 secara simbolis sebanyak 2 orang, yang langsung diserahkan oleh Walikota Dumai didampingi oleh Kepala Rutan Dumai dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Dumai.

Menurut keterangan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Dumai Pance Daniel Panjaitan, A.Md.IP., S.H., M.M, pemberian Remisi Umum ini diberikan kepada napi setiap tahun dalam peringatan hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus.

"Narapidana yang memperoleh Remisi Umum pada 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 393 orang dan napi yang menerima Remisi Umum langsung bebas sebanyak 2 orang, yakni pria dewasa," terang Karutan. Minggu (17/8/2021).

Pelaksanaan rekapitulasi pengusulan Remisi Umum tanggal 17 Agustus Tahun 2021 Rutan Kelas ll B, untuk tahun ini dengan jumlah kapasitas isi hunian 256 orang, jumlah penghuni pertanggal 17 Agustus 2021 sebanyak 1097 orang, tahanan 148 orang dan narapidana 949 orang. 

Untuk jumlah seluruh pengusulan Remisi Umum tanggal 17 Agustus 2021 sebanyak 393 orang, dengan berdasarkan jenis kelamin antara lain: Laki- laki 381 orang, Perempuan 12 orang, anak laki- laki nihil dan anak perempuan nihil.

• Berdasarkan besaran Remisi Umum untuk yang:

1 bulan : 89 orang ( Nihil PP99)

2 bulan : 80 orang PP99: 3 orang

3 bulan : 90 orang PP99: 2 orang

4 bulan : 38 orang PP99: 11 orang

5 bulan : 83 orang PP99: 5 orang

6 bulan : 5 orang PP99: 68 orang

• Berdasarkan Remisi Umum untuk jenis perkara:

Narkotika: 122 orang PP99 : 89 orang

umum : 271 orang

Tipikor : Nihil.

Karutan berharap, "Kepada napi yang yang  mendapat Remisi Umum tahun ini, semoga bisa memanfaatkan moment ini untuk bisa lebih baik lagi dalam mengikuti proses sisa hukumannya dan bagi napi yang langsung bebas, bisa lebih baik lagi dalam kehidupan di masyarakat."

Dalam pemberian Remisi Umum ini, Walikota Dumai H. Paisal, S.K.M., MA.R.S, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Dumai dan Kepala Rutan Kelas IIB Dumai didampingi seluruh pejabat struktural Rutan Kelas IIB Dumai.

Kegiatan Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021dilakukan secara virtual dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. (Vanche)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan