Riau

Tiga Oknum Dishut Riau Resmi Ditahan Polda

Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

PEKANBARU (MR) - Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain, Senin (9/1/2017) siang menegaskan, bakal memproses hukum tiga oknum aparatur sipil negara (ANS) Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang tertangkap tangan operasi tindak tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengusaha kayu.

Jenderal bintang dua ini juga memastikan sudah menahan ketiga oknum berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43). "Sudah ditahan,"tegasnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela.

Ketiganya, ujar Irjen Zulkarnain, terancam dijerat pasal menyangkut Tipikor (tindak pidana korupsi). "Ini penyuapan pejabat ya, ada pasalnya, gratifikasi Pasal 12 huruf E, UU No 21 tahun 2000, tentang Pidana Korupsi, itu penjaranya di atas lima tahun," ungkap Kapolda Riau.

Atas penangkapan itu, Zulkarnain meminta agar semua pihak, agar tidak coba-coba melakukan pungli."Ini sudah beberapa kali kita lakukan tangkap tangan. Tdak boleh terjadi lagi, disemua sektor pelayanan, jangan rugikan masyarakat,"imbuh dia.

"Jangan bebani masyarakat, coba bayangkan dari kasus ini, satu truk diminta Rp30 juta, makanya kayu jadi mahal di tangan pembeli. Mereka juga resmi, ada suratnya, kok diperas dan dimintai uang," sesal Irjen Zulkarnain.

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum pegawai itu tertangkap tangan saat serah terima amplop berisi uang Rp5 juta, disebuah warung lontong di Jalan Dahlia, Kota Pekanbaru, Sabtu (7/1/2017) lalu. Uang itu diduga sebagai uang damai.*** (goriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan