Riau

Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Buruh Tani di Rohil Dibekuk Polsek Kubu

ROHIL (MR) - Kepolisian sektor Kubu melalui Tim Opsnal berhasil meringkus seorang buruh tani karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di bawah cakruk samping rumahnya, pada Senin (16/08/2021) kemarin.

Buruh tani bernama Suratman alias Su (25) tahun, dibekuk petugas dirumahnya di Jalan Lintas PU Kepenghulan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian, tersangka mengaku bahwa

palstik kresek warna hitam yang berisikan 16 bungkus plastik bening berlis merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas dengan berat kotor 3,91 gram adalah miliknya.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap orang atas dugaan melakukan tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, kepada awak media, melalui pesan tertulis, Kamis (19/08/2021).

AKP Juliandi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / A /24 / VIII / 2021 / UNIT RESKRIM POLSEK KUBU/ POLRES ROHIL/ POLDA RIAU RIAU, Tanggal 16 Agustus 2021 terkait narkoba.

Lanjut AKP Juliandi, telah diamankan 1 orang laki-laki bernama saudara Suratman alias Su awalnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit Handphone merk ViVO warna hitam biru dan uang tunai Rp. 400.000.

Tim Opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan disekitar rumah pelaku, didapati narkotika jenis sabu-sabu di simpan dibawah cakruk tempat duduk pada samping rumahnya yang di balut dengan palstik kresek warna hitam yang berisikan16 bungkus plastik bening berlis merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat Saudara H. Ponidi. Kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu di dapat dengan cara membeli dari saudara Gendut (Dalam lidik) seharga Rp. 1.600.000. Setelah mendengar pengakuan dari tersangka kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kubu untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa berupa 16 bungkus plastik klip bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,91 gram, 5 bungkus plastik klip bening berlis merah kosong, 1 plastik kresek warna hitam yang telah di koyak,1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam dan Uang tunai Rp 400.000.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Juliandi, SH. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan